Untuk memahami resiko merek jika tidak didaftarkan, terlebih dahulu harus memahami apa itu merek, dan apa kegunaan merek.
Bicara singkatnya merek adalah representasi dari bisnis anda,..
Dia akan mewakili citra, persepsi, kualitas, dari bisnis anda.
Mana
yang anda pilih, sebotol Air putih tanpa merek / merek tidak anda
kenal, atau sebotol "AQUA".. Walaupun berisi air yang sama, tentu anda
akan memilih AQUA bukan.
Atau pada saat anda ke supermarket hendak
membeli Air minum di dalam kemasan, disana banyak merek-merek, salah
satunya AQUA. Mana yang anda pilih,.. disitu setiap merek memiliki
pembeda terhadap citra, persepsi, kualitas dari produknya.
Disitulah "AQUA" telah memiliki, Citra, Persepsi, kualitas tersendiri yang baik di benak kita.
Ingat ketika Gerai McD Berubah Jadi ToniJack's ?. Sangat terasa nilai sebuah merek (baca brand).
Boleh dikatakan ujung dari sebuah upaya bisnis, adalah Brand yang notabene adalah merek.
Sudah
berapa lama bisnis anda berjalan (Waktu), Sudah berapa biaya yang anda
keluarkan (Biaya), Sudah berapa banyak tenaga yang anda curahkan (SDM),
Seberapa banyak konsumen / client bisnis anda (konsumen), dll,..
semuanya bagi konsumen anda, suplier anda, relasi anda,. terwakili oleh
Brand (merek) anda.
Sebegitu penting dan berharganya merek bagi anda,..
Bagaimana
jika suatu saat merek anda tersebut ditiru pihak lain,..dan dia dengan
enaknya langsung menikmati ketenaran merek anda tanpa bersusah-susah,
tanpa mengorbankan waktu, tanpa mengeluarkan biaya promosi?.
Atau
bagaimana jika anda diminta mengganti merek anda oleh pihak lain, bahkan
anda dituntut (baik tuntutan pidana dan atau perdata) karena ternyata
merek yang anda gunakan adalah merek terdaftar milik pihak lain?.
Kesimpulan.
Merek adalah suatu pembeda antara jasa/produk yang satu dengan lainya.
Merek mewakili citra, persepsi, kualitas, dari sebuah bisnis.
Merek adalah fungsi dari Waktu, tenaga, Biaya, SDM, dari bisnis anda.
Merek begitu penting dan harus dilindungi agar tidak ditiru pihak lain.
Merek Harus terdaftar agar terhindar dari tuntutan hukum pihak lain.
tambahan
: Bagi anda yang ingin me "Leverage" bisnis anda sehingga dapat maju
pesat, yang menjadi trend sekarang adalah dengan cara Waralaba.
Pemerintah dalam hal ini telah mengatur dan mensyaratkan bahwa HKI harus
terdaftar. (PP no 42 tahun 2007 tentang Waralaba).
jadi Merek terdaftar memungkinkan untuk franchising & / licensing.
support by http://www.ipindo.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar